DPRD Berau Menyayangkan Dari 200 Titik Destinasi Wisata di Berau, Baru 4 Berkontribusi Bagi PAD
POSKOTAKALTIMNEWS, BERAU : Berdasarkan catatan jumlah destinasi wisata di Kabupaten Berau saat ini terdapat lebih kurang 200 kawasan wisata. Dari jumlah itu baru 14 yang terdata oleh Dinas Pariwisata dan hanya empat yang aktif menghasilkan pendapatan asli daerah (PAD).
Kondisi itu sangat disayangkan
sekali oleh Anggota Komisi II DPRD Berau, Agus Uriansyah, yang menilai hal ini
menunjukkan belum optimalnya pengelolaan sektor pariwisata.
“Seharusnya dengan begitu
banyaknya titik-titik Destinasi Wisata dimiliki Berau sudah dioptimalkan untuk
mendukung PAD kita, tapi kenyataannya baru 4 yang berkontribusi,” ujarnya.
Setelah sektor pertambangan
seharusnya pariwisata seharusnya jadi
penyumbang PAD terbesar. Tapi faktanya, banyak potensi belum tersentuh dan
belum dikelola dengan baik.
“Menurut kami ini terjadi karena
lemahnya koordinasi dalam pengelolaan kontribusi atau retribusi wisata.Idealnya
ada sistem satu pintu yang mengatur pungutan retribusi agar lebih tertib dan
transparan,” tukasnya lagi.
Salah satu contohnya di kawasan
pesisir. Seharusnya, ketika wisatawan masuk ke destinasi seperti air panas,
sudah ada rambu-rambu jelas, dan sistem pemungutan retribusi berjalan secara
resmi. Bisa saja hanya Rp5.000, tapi jelas dan sah.
“Kami harap perlunya evaluasi
menyeluruh terhadap pengelolaan sektor pariwisata, menyusul temuan-temuan di
lapangan yang menunjukkan masih banyaknya permasalahan mendasar. Hal itu
disampaikannya usai kunjungan kerja ke Kecamatan Maratua, salah satu kawasan
wisata unggulan di Kabupaten Berau,” tandasnya.
Sementara itu Kepala Dinas
Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Berau, Ilyas Natsir saat
dikonfirmasi menyebut masih ada oknum
yang menarik retribusi tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda).
“DPRD sudah menyarankan agar tarif
ditetapkan bersama antara Disbudpar dan Bupati. Kita akan pedomani itu,”
jelasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa beberapa objek wisata tidak dikelola oleh pemerintah daerah, melainkan oleh kampung melalui kerja sama dengan perusahaan. Untuk itu, ia menegaskan pentingnya pengelolaan berbasis peraturan kampung agar tidak terjadi pungutan liar.
“Kami sudah menyusun draf pengelolaan retribusi, termasuk tarif berbeda untuk anak-anak dan dewasa.
Tinggal menunggu beberapa proses penarikan yang belum berjalan,” tutupnya.
(sep/FN/Advertorial)